_
INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI AL KAMAL JAKARTA
Program Kuliah Ekstensi (Hybrid / Blended) - ISTA JAKARTA
Lihat juga :
Lihat juga :   Perkuliahan Sore
Legalitas Program Kuliah Ekstensi (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal segregasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Ekstensi (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Ekstensi (Hybrid / Blended) memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Kampus ISTA : Jl. Raya Al Kamal No.2, Kedoya Selatan Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat (satu area dengan Rumah Sakit Puri Mandiri Kedoya (Al Kamal))
Pilih Bahasa   ID EN
Klik  HP1, 2 Laptop 
Pusat Layanan 17 Jam
Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Tel/Fax : (021) 8762002, 8762003
Mobile : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Pendahuluan

Pendaftaran Online

Profile ISTA Jakarta

Penerimaan Mhs

Program Studi
Prospek & Karir
Mata Ajaran
Sistem Pendidikan
Waktu Kuliah & Dosen
Masa / Beban Perkuliahan

Download Formulir
Permintaan Brosur - Gratis
Pendaftaran Online
Beasiswa Kuliah
Pusat Layanan Informasi

Tabel Situs ISTA Jakarta
Tabel Situs Kelas Karyawan
Tabel Situs Kuliah Sore
Tabel Situs Utama

Solusi Pintar
Memperoleh Kerja Baru

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung Kuliah Ekstensi (Hybrid / Blended)




155 Ras Kucing Populer
Suntikan anti jamur tidak membunuh jamur, perbandingan jenis ras kucing, tempat sanitasi, dsb.

Tautan Aman
Departemen Energi
Info Bencana Terkini BMG
Link UEMOA - BOAD
Lokasi ATM di Bekasi
Media Cetak di Dunia
Partai Politik di Sudan
Perguruan Tinggi Luar Negeri
Sewa VPS di Gianyar
Program Kuliah Ekstensi (Hybrid / Blended)   ➪   Kualitas Perguruan Tinggi A

kuliah-karyawan-pkk-ondong-siau.indragungp.com  ☬  program-perkuliahan-lanjutan-pkk-tanjung-jabung-barat.indragungpriyambodo.com
program-kuliah-reguler-khusus-al-kamal-jakarta-p2k-ista.ggforum.web.id  ☬   program-perkuliahan-karyawan-alkamal-jakarta-p2k-ista.ggiklan.co.id  ☬   beasiswa-pegawai-tangerang-p2k-ista.ggiklan.us  ☬   program-beasiswa-ekstensi-depok-p2k-ista.ggiklan.web.id  ☬   kelas-khusus-serang-p2k-ista.ggindonesia.web.id
_