_
PROGRAM KULIAH KARYAWAN
S1, D3, S2 - PROGRAM HYBRID
Agar memperoleh kerja baru, maka yang paling baik sekiranya meneruskan sekolahnya di PTS tsb
Pendaftaran Mahasiswa Ista Ak 4Pendaftaran Mahasiswa Ista Ak 10Pendaftaran Mahasiswa Ista Ak 3Pendaftaran Mahasiswa Ista Ak 6Pendaftaran Mahasiswa Ista Ak 9Pendaftaran Mahasiswa Ista Ak 2Pendaftaran Mahasiswa Ista Ak 5Pendaftaran Mahasiswa Ista Ak 8Pendaftaran Mahasiswa Ista Ak 1
Lihat juga :   ⊗ Program Kuliah Gratis   ⊗ Biaya Kuliah   ⊗ Angkutan / Transportasi   ⊗ Download Brosur   ⊗ Pendaftaran Online   ⊗ Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan
Lihat juga :   ⊗ Program Reguler   ⊗ Program S2 (Magister / Pascasarjana)   ⊗ Reguler Malam
Legalitas Program Kuliah Karyawan Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa menjalani pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Karyawan memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas program, kuliah karyawan, blended, s1, d3, s2, telah mendorong, memotivasi, agar masyarakatnya, cerdas, tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan, seluruh, masyarakat umumnya masyarakat, pekerja, sepanjang, hayatnya program kuliah
Pilih Bahasa   ID EN
Klik  HP1, 2 Laptop 
Pusat Layanan 17 Jam
Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000
 Berbagai Perdebatan
 Download Brosur
 Bursa Karir
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Pendahuluan

Profile & Keunggullan

Penerimaan Mhs

Program Studi
Jurusan + Prospek
Sistem Pendidikan
Waktu Perkuliahan & Dosen
Masa Studi & Beban Kredit

Download Formulir
Permintaan Brosur - Gratis
Pendaftaran Online
Beasiswa Kuliah
Pusat Layanan Informasi

Jawaban Pintar
Memperoleh Kerja Baru

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung Kuliah Karyawan (Blended)
Kumpulan Web Program S2 (Pascasarjana)
Kumpulan Web Perkuliahan Karyawan
Kumpulan Web Kuliah Paralel
Kumpulan Web Utama
Kumpulan Web Program Reguler Pagi/Siang
 Berbagai Publikasi
 Pengajuan Keringanan Biaya Kuliah
 Jadwal Sholat
 Buku Tutorial
 Pusat Ensiklopedia Bebas
 Pendaftaran Online
 Latihan Soal Try Out
 Qur'an Online
 Soal-Jawab Psikotes/TPA




http://pendaftaran-mahasiswa-ista.ak.web.id   ✆   Kualitas Sistem Pembelajaran A+   ✆   Program Kuliah Karyawan
Pusat Layanan 17 Jam
Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000    
Email :  Contact Us   klik ini
Mobile : 081 1110 4826, 081 1110 4825     No. WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
_